Kurir Sabu 10 Kg Dijatuhi Hukuman 20 Tahun di PN Medan, Jaksa Ajukan Banding

Dalam sebuah sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 22 April 2026, Saiful Bahri, yang dikenal sebagai Pon, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim. Pria berusia 35 tahun asal Pidie Jaya, Aceh ini terbukti bersalah sebagai kurir narkotika dengan membawa sabu seberat 10 kilogram. Vonis ini mengejutkan banyak pihak, karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati.
Proses Hukum dan Vonis
Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Eliyurita tersebut juga mencakup denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar oleh terdakwa dalam waktu satu bulan. Jika Saiful tidak mampu membayar denda tersebut, jaksa akan berhak untuk menyita harta kekayaannya untuk dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah selama 190 hari. Pendekatan ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika tidak hanya dihukum secara fisik, tetapi juga berdampak secara finansial.
Majelis hakim menegaskan bahwa Saiful terbukti melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Narkotika. Tindakannya dianggap serius, karena bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Hakim juga mencatat dampak sosial yang ditimbulkan oleh peredaran narkotika, yang telah menyebabkan keresahan bagi masyarakat.
Faktor Meringankan dan Pemberatan
Meskipun ada banyak faktor yang memberatkan, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Di antaranya adalah pengakuan kesalahan yang disampaikan oleh Saiful, sikap sopan selama persidangan, serta kenyataan bahwa ia belum sempat menikmati hasil dari kejahatannya. Pertimbangan ini menjadi bagian penting dalam proses putusan yang diambil oleh majelis hakim.
Di sisi lain, meskipun penasihat hukum Saiful menerima putusan tersebut, pihak jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan memilih untuk mengambil langkah berbeda. Mereka segera mengajukan banding atas putusan tersebut, berargumen bahwa hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan belum mencerminkan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh Saiful. Tindakan ini membuka kemungkinan akan adanya perubahan putusan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Jaringan Narkotika yang Lebih Besar
Kasus Saiful Bahri bukanlah kejadian yang terisolasi. Dalam berkas perkara yang disusun, terungkap bahwa Saiful merupakan bagian dari jaringan narkotika yang lebih luas. Ia bersama seorang rekannya, Redi Mawardi, ditugaskan untuk mengangkut sabu dari Aceh menuju Palembang menggunakan jalur darat. Menariknya, Redi sebelumnya telah divonis hukuman seumur hidup, yang juga terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan mati dari jaksa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku lain, Rizky Ramadan Lubis, yang lebih dikenal dengan sebutan Kiki, pada bulan Juni 2025 di Deli Serdang. Dari hasil penangkapan Kiki, polisi berhasil menemukan sabu seberat hampir 200 gram. Informasi yang diperoleh dari penangkapan ini kemudian mengarah pada sosok pengendali bernama Erwin Surya Darma, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dan Imbalan
Melalui analisis mendalam dan penyelidikan lanjutan, aparat berhasil mengendus rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh. Akhirnya, Saiful dan Redi ditangkap pada bulan Agustus 2025 di kawasan Aceh Timur. Keduanya terdeteksi saat berada dalam mobil Toyota Avanza yang terparkir di pinggir jalan lintas Medan-Banda Aceh.
Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan sabu seberat 10 kilogram yang siap untuk dikirim ke Palembang. Penangkapan ini menjadi salah satu momen penting dalam upaya memutus jalur distribusi narkotika antarprovinsi. Selama persidangan, terungkap bahwa kedua kurir ini dijanjikan imbalan yang sangat besar. Saiful dijanjikan bayaran sebesar Rp100 juta, sedangkan Redi dijanjikan Rp300 juta.
- Saiful menerima uang muka sebesar Rp30 juta.
- Mereka diberikan fasilitas kendaraan untuk menjalankan aksi pengiriman sabu.
- Imbalan yang tinggi mencerminkan daya tarik bisnis gelap narkotika.
- Risiko tinggi juga menyertai pekerjaan ini.
- Peredaran narkotika terus menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum.
Ancaman Terus Berlanjut
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Indonesia, terutama di jalur Sumatera yang sering digunakan sebagai rute distribusi. Meskipun vonis terhadap Saiful mungkin belum menjadi akhir dari proses hukum, mengingat banding yang diajukan oleh jaksa, satu hal yang pasti adalah bahwa upaya aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan narkoba masih terus berlanjut.
Perang melawan narkoba di Indonesia masih jauh dari kata selesai. Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh pihak berwenang, diharapkan jaringan distribusi narkotika ini dapat diputus hingga ke akar-akarnya. Setiap langkah yang diambil menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman narkotika.






