Gubsu Diminta Panggil Bupati Deli Serdang untuk Evaluasi APBD Gaji Guru PPPK PW

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, diharapkan untuk tidak hanya mengamati situasi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait kesejahteraan 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Permintaan ini disampaikan oleh sejumlah organisasi mahasiswa, yang merasa perlu adanya tindakan konkret untuk mengatasi masalah keterlambatan pembayaran gaji para guru tersebut.
Panggilan untuk Evaluasi Gaji Guru PPPK
Para mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Deli Serdang mendesak Gubernur untuk memanggil Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, guna mengevaluasi situasi gaji bagi guru PPPK PW. Sudah lebih dari tiga bulan sejak para guru dilantik, namun hingga saat ini mereka belum menerima pembayaran gaji yang seharusnya menjadi hak mereka dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Deli Serdang, Fredy Dermawan, bersama dengan Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Deli Serdang, Arief Perdiansyah, menekankan perlunya perhatian serius dari Pemerintah Provinsi. Mereka mengingatkan bahwa Gubernur memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah yang dianggap tidak memenuhi kewajiban mereka.
Mandat Konstitusional Gubernur
Dalam konteks ini, Fredy menyatakan bahwa Gubernur berfungsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur memiliki hak dan kewajiban untuk mengevaluasi APBD Deli Serdang. Oleh karena itu, ia meminta agar Gubernur segera memanggil Bupati Deli Serdang untuk mempertanyakan alasan di balik ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tampak terabaikan.
Pentingnya Refocusing Anggaran
Fredy juga menyoroti bahwa jika Gubernur menemukan bahwa APBD Deli Serdang lebih banyak dialokasikan untuk belanja birokrasi yang tidak mendesak, maka sudah saatnya untuk melakukan refocusing anggaran secara menyeluruh. “Jangan sampai guru-guru kita menjadi korban dari ego sektoral yang tidak tepat sasaran,” ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, ia menunjukkan bahwa alasan Pemkab Deli Serdang yang menyatakan tidak adanya regulasi untuk menggaji guru PPPK PW melalui APBD hanyalah upaya pembenaran. Sebagai perbandingan, daerah tetangga seperti Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumut telah memberikan gaji kepada guru PPPK PW dengan jumlah sekitar Rp 2 juta per bulan.
Regulasi yang Mendukung Pembayaran Gaji
Menurut Fredy, regulasi mengenai penggajian guru PPPK PW telah jelas diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 900.1.1/227/SJ yang dikeluarkan pada 16 Januari 2025. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Indonesia, dan menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu.
- Penggajian harus menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang tepat.
- Belanja jasa untuk PPPK Paruh Waktu pada jabatan guru harus dianggarkan dengan jelas.
- Pentingnya transparansi dalam alokasi anggaran untuk pendidikan.
- Guru sebagai garda terdepan pendidikan harus mendapatkan perhatian lebih.
- Perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran daerah.
Pernyataan Normatif yang Tidak Memadai
Fredy juga menegaskan agar Pemkab Deli Serdang menghentikan pernyataan-pernyataan normatif di media massa yang tidak memberikan dampak nyata secara finansial. Ia berharap Bupati Asri Ludin Tambunan dapat menggunakan hak diskresinya untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai penggajian, yang akan menjadi payung hukum yang sah bagi pencairan gaji guru PPPK Paruh Waktu.
Pergeseran Anggaran yang Diperlukan
Cipayung Plus Deli Serdang juga mendesak agar dilakukan pergeseran anggaran secara cepat, sehingga gaji ribuan pengajar dapat segera dicairkan tanpa harus menunggu proses administrasi APBD Perubahan yang sering dijadikan alasan untuk menunda hak-hak masyarakat.
“Kami tidak akan membiarkan martabat guru diinjak-injak oleh alasan administratif yang tidak berdasar. Jika Pemkab tetap bersikukuh dan bersembunyi di balik tumpukan dokumen, kami siap membawa suara para guru ini dari ruang kelas ke jalanan. Sejarah akan mencatat siapa pemimpin yang berani membela harkat pendidik dan siapa yang hanya pandai beralasan demi kepentingan politik,” tegasnya.





