HukrimPERISTIWATenaga Kerja

Kuasa Hukum Dihalang, Hak Afifuddin Belum Terpenuhi Setelah Dua Kali Negosiasi Gagal

Dalam dunia ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sering kali menjadi isu yang memicu ketegangan antara karyawan dan perusahaan. Ahmad Afifuddin, seorang mantan karyawan PT Asietex Siar Indopratama, kini terlibat dalam perjuangan untuk mendapatkan hak-haknya setelah mengalami PHK. Setelah dua kali menghadiri perundingan bipartit yang menghadapi sejumlah hambatan, Afifuddin dan kuasa hukumnya kini berhadapan dengan tantangan yang semakin kompleks. Apakah hak Afifuddin akan terpenuhi? Mari kita telusuri lebih dalam mengenai situasi yang dihadapi oleh Afifuddin dan tim kuasa hukumnya.

Perundingan Bipartit Pertama dan Hambatan yang Dihadapi

Ahmad Afifuddin menghadiri pertemuan bipartit yang diselenggarakan oleh PT Asietex Siar Indopratama pada Selasa, 31 Maret. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari perundingan sebelumnya yang tidak berjalan dengan baik. Pada kesempatan pertama, kuasa hukum Afifuddin dilarang untuk masuk, sebuah tindakan yang mengejutkan dan menghambat proses penyelesaian yang seharusnya konstruktif.

Kuasa Hukum yang Dihalang

Ahmad Maulana, kuasa hukum Afifuddin dari LBH PKC PMII Banten, menyatakan bahwa timnya berupaya mendampingi kliennya dalam perundingan tersebut. Namun, perusahaan tetap bersikeras untuk melarang kehadiran pendamping hukum. “Kejadian ini sudah dua kali terjadi. Kami merasa ini adalah upaya untuk menghilangkan dukungan hukum bagi klien kami,” ungkap Maulana.

Strategi untuk Menghadapi Tantangan

Dengan mempertimbangkan situasi yang ada, tim kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk membiarkan Afifuddin mengikuti perundingan sendirian. Mereka berharap bahwa langkah ini akan memberikan peluang bagi Afifuddin untuk mendapatkan hak-haknya, terutama terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan status kerjanya.

Permintaan yang Disampaikan oleh Afifuddin

Dalam perundingan tersebut, Ahmad Maulana menginformasikan bahwa THR yang seharusnya diterima oleh Afifuddin mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang yang mencapai Rp5.178.000. Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan agar Afifuddin dapat dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap atau diberikan status kerja baru sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Respon Perusahaan yang Mengecewakan

Sayangnya, hasil dari perundingan tersebut tidak sesuai dengan harapan. Perusahaan tidak memberikan kepastian terkait pembayaran THR maupun status kerja Afifuddin. Sebaliknya, mereka hanya meminta Afifuddin untuk menuliskan kembali tuntutan yang sebelumnya sudah disampaikan.

Keluhan Kuasa Hukum tentang Tindakan Perusahaan

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut sebagai langkah yang tidak konstruktif, mengingat tuntutan telah disampaikan dalam perundingan sebelumnya di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang pada 16 Maret 2026 dan telah dicatat dalam risalah resmi. “Kami merasa kecewa. Kami telah memberikan kesempatan dengan tidak mendampingi secara langsung, tetapi perusahaan tidak menunjukkan itikad baik,” kata Ahmad Maulana.

Persepsi Terhadap Tindakan Perusahaan

Lebih lanjut, Ahmad Maulana menyatakan bahwa tindakan perusahaan ini merupakan bentuk persekusi terhadap tim hukum dan advokat. “Kami merasa hal ini merupakan tindakan yang tidak adil. Kami telah diberi kuasa oleh klien untuk mendampingi, tetapi justru dihalangi dalam proses bipartit,” tambahnya saat ditemui di depan PT Asietex Siar Indopratama.

Pentingnya Pendampingan Hukum

Ahmad Maulana menegaskan bahwa jika praktik ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penyelesaian perselisihan hubungan industrial di masa depan. “Jika ini terus dibiarkan, perusahaan akan merasa berhak untuk melarang advokat atau pendamping hukum. Padahal, pendampingan hukum itu tidak hanya dari advokat, tetapi juga bisa berasal dari serikat buruh,” jelasnya.

Landasan Hukum untuk Pendampingan

Ahmad Maulana menekankan bahwa pendampingan hukum dilindungi oleh undang-undang, termasuk Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum, yang memberikan hak kepada para kuasa hukum untuk mendampingi klien baik di dalam maupun di luar persidangan. Ini termasuk dalam proses perundingan bipartit yang seharusnya berjalan transparan dan adil.

Tindakan Selanjutnya yang Akan Diambil

Pihak Afifuddin telah menyatakan niatnya untuk melaporkan masalah ini kepada Dinas Ketenagakerjaan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka berharap dapat difasilitasi dalam perundingan tripartit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah langkah penting untuk memastikan hak Afifuddin dapat diperjuangkan secara adil dan transparan.

Kesimpulan yang Dapat Diambil dari Kasus Ini

Situasi yang dihadapi oleh Ahmad Afifuddin dan tim kuasa hukumnya menggambarkan tantangan yang sering muncul dalam dunia ketenagakerjaan, terutama ketika hak-hak pekerja diabaikan. Dengan adanya dukungan hukum yang kuat dan kesadaran akan hak-hak mereka, diharapkan para pekerja dapat memperjuangkan hak mereka dengan lebih efektif. Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya kehadiran pendamping hukum dalam setiap proses perundingan, agar setiap pihak dapat dilindungi dan diperlakukan secara adil.

Back to top button