Kejari Humbahas Belum Terima Berkas Perkara Bripda JGS, Kasi Intel : Masih SPDP

— Paragraf 1 —
POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas Hasundutan (Humbahas) , belum menerima berkas perkara kasus penebangan kayu jenis pohon pinus dikawasan hutan lindung (HL) tepatnya Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung yang melibatkan Bripda JGS.
— Paragraf 2 —
Namun, masih menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sejak 1 February 2026 lalu
— Paragraf 3 —
” Masih SPDP bang, berkas masih di polisi,” ujar Kepala Kejari Humbahas Donald T J Situmorang melalu Kasi Intel Van Barata Semenguk belum lama ini, via WhatsApp.
— Paragraf 4 —
Di kasus ini, JGS anggota kepolisian Polres Humbahas melakukan penebangan kayu tidak memiliki surat yang tidak pernah dikeluarkan oleh Kepala Desa Parsingguran II berupa izin maupun mengetahui aktivitas tersebut.
— Paragraf 5 —
Selain tidak memiliki surat penebangan, hasil penyelidikan dari hasil overlay, lokasi dalam peta kawasan hutan.
— Paragraf 6 —
Sejak SPDP dikirim ke Kejaksaan Negeri Humbahas pada 1 February 2026 lalu, ternyata penyidik Polres Humbahas belum kunjung melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
— Paragraf 7 —
” Jadi masih tahap satu, berkasnya belum ke Kejaksaan, dan masih di Polres,” kata Kasi Intel.
— Paragraf 8 —
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho melalui Kasi Humas Bripka Jafar Simanjuntak, membenarkan Bripda JGS dan Bripda HS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Humbahas.
— Paragraf 9 —
JGS, lanjut dia, dalam penanganan perkaranya telah memasuki tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Humbahas untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
— Paragraf 10 —
” Berkas perkara JGS dikirim 1 Februari 2026, sedangkan perkara HS 19 Februari 2026,” terangnya.
— Paragraf 11 —
Menurut Jafar, pasal yang dikenakan untuk tersangka JGS, pasal 82 ayat (1) huruf juncto pasal 12 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan pasal 82 ayat (1) huruf € juncto Pasal 37 Angka 12 juncto pasal 37 angka 3 juncto pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau kedua pasal 83 Ayat (1) huruf a juncto pasal 12 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan pasal 83 Ayat (1) huruf a Juncto pasal 37 angka 13 juncto pasal 37 Ang Juncto pasal 12 huruf d Undang-Undang nomor 6 tahun tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Untuk Dilengkapi.
— Paragraf 12 —
” Dengan Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun,” kata Jafar.
— Paragraf 13 —
Perlu diketahui, kasus Bripda JGS melakukan penebangan kayu jenis pohon pinus di kawasan hutan tepatnya, Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung. JGS, menebang kayu sejak akhir bulan November 2025 lalu.
— Paragraf 14 —
JGS, mengklaim menebang kayu dilahan milik warga atas nama Manginar Banjarnahor karena berdasarkan surat pernyataan penguasaan bidang fisik tanah tahun 2022 yang digunakan sebagai pernyataan pengusulan tanah objek reforma agraria (Tora).
— Paragraf 15 —
” Dari informasi warga, tersangka JGS sudah melakukan aktivitas penebangan akhir bulan November 2025 , dan pada 18 Desember 2025 , kayu hasil tebangan dikeluarkan dalam bentuk potongan sepanjang dua meter, dan kayu yang ditebang diketahui jenis pinus,” ujarnya.
— Paragraf 16 —
Namun, kenyataanya dari hasil penyelidikan, Jafar mengatakan, terkait kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu, ternyata JGS tidak memiliki surat yang tidak pernah dikeluarkan oleh Kepala Desa Parsingguran II berupa izin maupun mengetahui aktivitas tersebut.
— Paragraf 17 —
” Tidak ada pemberitahuan atau izin kepada pemerintah desa terkait penebangan maupun pengangkutan kayu dilokasi tersebut, itu hasil dari keterangan Kepala Desa Parsingguran II berinisial SB,” terang Jafar.
— Paragraf 18 —
Selain tidak memiliki surat penebangan, hasil penyelidikan dari hasil overlay, lokasi dalam peta kawasan hutan.
— Paragraf 19 —
” Polres Humbahas yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Jhon F. M. Siahaan, bersama staf UPTD KPH XIII Doloksanggul telah memasang garis polisi (police line) di sejumlah titik, meliputi tumpukan kayu, kendaraan jonder, titik lokasi penebangan, serta pondok beratapkan terpal biru,” kata Jafar.ds
— Paragraf 20 —
EDITOR : Putra


