OJK Kenakan Sanksi pada Dua Emiten dan Pihak Terkait dengan Total Denda Miliaran Rupiah

Sanksi tegas telah diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap dua emiten dan beberapa pihak terkait atas pelanggaran serius dalam sektor pasar modal. PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, bersama dengan sejumlah pihak lainnya, telah dikenai sanksi administratif dan larangan yang beratnya mencapai miliaran rupiah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Sanksi pada PT Bliss Properti Indonesia Tbk
Salah satu pelanggaran yang paling menonjol adalah yang dilakukan oleh PT Bliss Properti Indonesia Tbk. OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar terhadap perusahaan ini karena pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan. Tercatat, perusahaan ini menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan tahunan 2019 hingga 2023 yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.
Dana tersebut berasal dari hasil penawaran umum perdana saham (IPO) dan diketahui telah mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar. Mengingat ini, OJK juga menjatuhkan larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk menjadi bagian dari dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal.
Pelanggaran Lainnya
Tak hanya itu, beberapa direksi perusahaan juga dikenakan denda. Direksi periode 2019 dikenakan denda sebesar Rp110 juta, sementara direksi periode 2020 hingga 2023 dikenakan denda sebesar Rp1,95 miliar. Direktur Utama PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode 2019–2023, Gracianus Johardy Lambert, juga dilarang melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun.
Sanksi pada Akuntan dan Penjamin Emisi Efek
Akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan perusahaan, Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo, juga mendapat sanksi berupa denda Rp150 juta. Alasannya adalah karena mereka dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam proses audit.
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia, sebagai penjamin emisi efek, juga dikenai denda sebesar Rp525 juta dan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019, Amir Suhendro Samirin, juga dikenakan denda Rp40 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.
Sanksi pada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
Sementara itu, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk juga tidak luput dari sanksi OJK. Perusahaan ini terkena sanksi berupa peringatan tertulis karena dinilai tidak menjalankan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam perubahan perjanjian kredit dan pengakuan utang pada tahun 2020.
Pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, juga dikenai denda sebesar Rp45 juta dan dilarang menjadi dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun karena dinilai memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut.
Pemberian Sanksi sebagai Langkah Penegakan Hukum
OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pasar modal. Tujuan utama adalah untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
Total sanksi denda yang dijatuhkan OJK dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar. Ini menunjukkan seberapa serius OJK dalam menegakkan hukum dan memastikan pasar modal Indonesia beroperasi sesuai dengan peraturan dan standar yang telah ditetapkan.