Ketua Pengprov Kick Boxing Jatim Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Atlet: Fakta dan Analisis

Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (Pengprov KBI) Jawa Timur berinisial WPC, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan pelecehan seksual oleh Polda Jawa Timur. Kasus ini melibatkan seorang atlet berinisial VAP (24) sebagai korban. Berdasarkan investigasi, dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini terjadi di beberapa lokasi yang berbeda.
Penetapan Status Tersangka dan Lokasi Kejadian
Penyelidikan awal dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari atlet yang menjadi korban. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memutuskan untuk menetapkan WPC sebagai tersangka. Dugaan pelecehan seksual ini terjadi di tiga daerah yang berbeda, yakni Jombang, Ngawi, dan Bali, menurut pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari relasi kuasa yang dimiliki tersangka terhadap korban. Di sini, WPC memegang peran sebagai pelatih, sedangkan VAP adalah atlet yang berada di bawah bimbingannya. Dugaan tindak pidana seksual ini diketahui terjadi sebanyak empat kali di tiga lokasi yang berbeda. Tersangka diduga memanfaatkan momen dalam kegiatan olahraga, seperti pelatihan di luar kota dan saat mengikuti pertandingan.
Unsur Kekerasan Seksual
Kepala Subdirektorat II Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kompol Ruth Yeni, mengungkapkan bahwa korban mengalami beberapa tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman. Salah satunya adalah pelukan yang dilakukan oleh tersangka.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel, dokumen Surat Keputusan (SK) Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Jawa Timur, serta satu unit telepon genggam. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta, serta Pasal 6 huruf (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polda Jawa Timur. Kasus ini tentunya menggugah perhatian publik dan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu menjaga etika dan keadilan, terutama dalam dunia olahraga.