Dewan Desak Pemko Tindak Tegas 461 ASN yang Bolos Kerja untuk Disiplin Terjaga

Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada perilaku sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Medan yang didapati bolos kerja pasca libur panjang. Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP, menyatakan kekecewaannya terhadap 471 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja setelah libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri 1447H.
Masalah ASN Bolos Kerja di Medan
Jumlah ASN yang bolos kerja ini mencerminkan sikap yang tidak dapat diterima. Dari data yang diperoleh, sebanyak 471 ASN di lingkungan Pemko Medan tidak memperlihatkan tanggung jawab mereka sebagai pegawai negeri. Hal ini terjadi setelah periode libur panjang yang berlangsung dari 18 hingga 24 Maret 2026.
Robi Barus mengungkapkan bahwa situasi ini sangat memprihatinkan. “Sungguh mengecewakan melihat 471 ASN di Pemko Medan bolos kerja setelah mendapatkan libur yang cukup panjang. Apakah mereka masih merasa kurang dengan waktu libur satu minggu? Ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Wali Kota Medan,” ujarnya dengan nada penuh penyesalan.
Akibat Sikap ASN terhadap Masyarakat
Menurut Robi, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng citra ASN, tetapi juga melukai perasaan masyarakat. “Banyak pegawai swasta yang hanya mendapatkan libur satu atau dua hari, sementara ASN yang digaji dari uang rakyat masih memilih untuk tidak masuk kerja,” jelasnya. Perilaku ini dianggap mencerminkan kurangnya rasa malu dan tanggung jawab dari para ASN.
Melihat hal ini, Robi Barus mendesak Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk mengambil tindakan tegas terhadap 471 ASN yang bolos kerja tersebut. “Kami tidak ingin sanksi yang diberikan hanya berupa teguran ringan atau pemotongan TPP sebesar 1,5 persen. Kami mendesak agar sanksi yang lebih berat, seperti penundaan kenaikan pangkat atau golongan, diterapkan,” tegasnya.
Pentingnya Sanksi Tegas bagi ASN
Robi menegaskan bahwa penegakan sanksi yang tegas sangat penting untuk memberikan efek jera bagi seluruh ASN di Pemko Medan. Ini juga merupakan langkah konkret dari Pemko Medan untuk menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan 471 ASN tersebut.
“Kejadian seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Setiap tahun, masalah serupa selalu muncul. Oleh karena itu, Pemko Medan perlu mengambil tindakan yang lebih tegas agar tidak terulang kembali,” imbuhnya. ASN sebagai pelayan masyarakat seharusnya bekerja dengan penuh dedikasi dan mematuhi aturan yang ada.
Data Kehadiran ASN di Pemko Medan
Pada tanggal 25 Maret 2026, terungkap bahwa 471 ASN di Pemko Medan tidak hadir, meskipun jadwal libur dan cuti bersama telah berakhir pada 24 Maret 2026. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengkonfirmasi bahwa 2 persen dari total ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan.
- Total ASN yang hadir: 20.883 orang (93 persen)
- ASN yang tidak hadir karena cuti: 343 orang
- ASN yang tidak hadir karena sakit: 264 orang
- ASN yang tugas belajar: 16 orang
- ASN yang tugas luar: 61 orang
Subhan juga memastikan bahwa untuk 471 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi ini akan berupa pernyataan moral secara terbuka serta hukuman disiplin tingkat ringan, di samping pemotongan TPP minimal sebesar 1,5 persen.
Keberlanjutan Tindakan Sanksi
Pemberian sanksi kepada ASN yang bolos kerja tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya perilaku serupa di masa mendatang. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik dan profesional dari para ASN, yang seharusnya menjadi contoh dalam disiplin kerja.
Melihat situasi ini, harapannya adalah agar Pemko Medan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk memperbaiki kinerja aparatur sipilnya. Diperlukan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bertanggung jawab.
Dengan penegakan disiplin yang lebih ketat, diharapkan kedepannya ASN akan lebih menghargai waktu dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik. Keberhasilan dalam menegakkan disiplin ini akan berdampak positif bagi citra Pemko Medan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.
Dalam situasi ini, masyarakat berharap agar tindakan tegas diambil oleh pemimpin daerah untuk memastikan bahwa semua ASN di Pemko Medan menyadari pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terjaga dan meningkat.
Kita semua berharap agar permasalahan ini tidak hanya menjadi sorotan sesaat, tetapi menjadi momentum bagi perubahan yang lebih baik dalam manajemen ASN di Kota Medan. Pemerintah perlu berkomitmen untuk mengedepankan disiplin dan integritas dalam pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.

